Sabtu, 22 Januari 2011

makalah AAUPB


ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (aaupb)



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas karunianya penulis dapat menyusun makalah ini. makalah ini di beri judul ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK dimaksudkan untuk pemenuhan atas tugas Hukum Administrasi Negara oleh dosen kami.
Sejak Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah disahkan banyak reaksi dan aksi dari berbagai kalangan.
Nampaknya semua pihak diharap dapat bantu membantu agar kita tidak tergelincir dalam luka lama lagi. Penulis menyadari benar bahwa banyak karya tulis mengenai Hukum Administrasi Negara. Dengan berbagai problemanya yang dihasilkan oleh pakar dan ilmuwan yang mendalami ilmu tersebut. Keadaan yang demikian kiranya merupakan hal yang sangat menggembirakan, karena itu karya tulis ini hendaknya harus dilihat sebagai upaya kecil yang mungkin tidak besar artinya. Ini hendaknya harus dilihat sebagai upaya kecil yang mungkin tidak besar artinya dalam memperkaya wacana tentang Hukum Administrasi Negara. Penulis hanya bisa berharap semoga ada manfaatnya.
Dalam pada itu penulislah yang pertama-tama mengakui bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Bahkan juga tidak lengkap untuk karena itu jika sedang pembaca sudi menyampaikan kritik membangun dan saran-saran positif guna menyempurnakan makalah ini, penulis akan sangat berterima kasih.


    Pekanbaru,05 Desember 2010


                     Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar ........................................................................................................... i
Daftar Isi ....................................................................................................................  ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang .................................................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah ............................................................................. 1
1.3. Tujuan Penulisan ............................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Terbentuknya Asas-Asas Umum Pemerintahan……………. 2
2.2. Pengertian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik……………. 3
2.3.Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik………............................. 3
2.4.Otonomi daerah di masa mendatang yang sesuai dengan AAUPB…. 8


BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan ........................................................................................ 11
3.2. Saran-Saran......................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………….………………. 12




BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka masalah-masalah yang akan di bahas dalam makalah ini, yaitu:
1.      Bagaimanakah sejarah terbentuknya asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)  ?
2.   Apa pengertian dari asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)  ?
3.   Bagaimana  asas asas umum pemerintahan yang baik ( AAUPB ) di indonesia ?

C.     TUJUAN PENULISAN

Berdasarkan rumusan masalah yang tersebut di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.      Untuk menjelaskan sejarah terbentuknya asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)
2.      Untuk menjelaskan pengertian dari asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)
3.      Untuk menjelaskan asas asas umum pemerintahan yang baik ( AAUPB ) di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Sejarah Terbentuknya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Sejak dianutnya konsepsi welfare staat dan menimbulkan adanya kekuasaan freies Ermessen, timbulah suatu kekhawatiran dari warga Negara atas terjadinya kesewenang-wenangan oleh pemerintah. Oleh karena itu pada tahun 1946 pemerintah belanda membuat suatu komisi yang diketuai oleh De Monchy, Komisi ini selanjutnya disebut dengan komisi de Monchy.
Komisi ini bertujuan untuk memikirkan dan meneliti beberapa alternative untuk meningkatkan perlindungan hukum dari tindakan pemerintah yang menyimpang. Pada tahun 1950 komisi De Monchy kemudian melaporkan hasil penelitiannya tentang ‘ verhoodgde rechtsbescherming’ dalam bentuk algemene beginselen van behorlijk bestuur atau dapat disebut AAUPL. Hasil penelitian komisi ini tidak seluruhnya disetujui pemerintah oleh karena itu komisi ini pada akhirnya dibubarkan dan dibentuk komisi yang baru, komisi ini bernama komisi van de Greenten dan komisi ini pun pada akhirnya dibubarkan juga.     
Dibubarkannya ke dua komisi diatas disebabkan karena pemerintah belanda sendiri pada waktu itu tidak sepenuh hati dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum warga negaranya. Meskipun demikian ternyata hasil penelitian De Monchy ini digunakan dalam pertimbangan putusan-putusan Raad van State dalam perkara administrasi. Dengan kata lain walaupun AAUPL ini tidak mudah dalam memasuki wilayah birokrasi tetapi lain halnya dalam bidang peradilan.
B.   Pengertian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Pemahaman mengenai AAUPB ini tidak hanya dapat dilihat dari segi kebahasaan saja tetapi juga dari sejarahnya hal ini disebabkan kerena azas ini timbul dari sejarah juga. Dengan bersandar pada kedua konteks ini, AAUPB dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tatacara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan , adil, dan terhormat, bebas dari kesaliman, pelanggaran peraturan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. (Ridwan HR, Hukum administrasi Negara, hal 247)
Selain itu Jazim Hamidi juga memberikan definisi AAUPB dari hasil penelitiannya yaitu:
a. AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi Negara
b. AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi paras pejabat administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi Negara (yang berwujud penetapan/beschikking) dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
c. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat
d. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif.

C.   Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) di Indonesia
            Pada mulanya keberadaan AAUPB ini di Indonesia diakui secara yuridis formal sehingga belum memiliki kekuatan hukum formal. Ketika pembahasan RUU No. 5 Tahun 1986 di DPR, fraksi ABRI mengusulkan agar asas-asas itu dimasukan sebagai salah satu gugatan terhadap keputusan badan/pejabat tata usaha Negara. Akan tetapiputusan ini ditolak oleh pemerintah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ismail selaku selaku Menteri Kehakiman saat itu. Alasan tersebut adalah sbb:
“Menurut hemat kami, dalam praktik ketatanegaraan kita maupun dalam Hukum Tata Usaha Neagara yang berlaku di Indonesia, kita belum mempunyai criteria tentang algemene beginselen van behoorlijk bestuur tersebut yang berasal dari negeri Belanda. Pada waktu ini kita belum memiliki tradisi administrasi yang kuat mengakar seperti halnya di negara-negara continental tersebut. Tradisi demikian bisa dikembangkan melalui yurisprudensi yang kemudian akan menimbulkan norma-norma. Secara umum prinsip dari Hukum Tata Usaha Negara kita selalu dikaitkan dengan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang konkretisasi normanya maupun pengertiannya masih sangat luas sekali dan perlu dijabarkan melalui kasus-kasus yang konkret” (Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, hal 253)
Selain itu tidak dicantumkannya AAUPB dalam UU PTUN bukan berarti eksistensinya tidak diakui sama sekali, karena seperti yang terjadi di belanda AAUPB ini diterapkan dalam praktik peradilan terutama dalam PTUN. Kepustakaan berbahasa Indonesia belum banyak membahas asas ini dan kalaupun ada pembahasan itupun hampir sama karena sumbernya terbatas. Prof. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya yang berjudul ‘Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara’ mengetengahkan 13 asas yaitu:
1. Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum, memiliki dua aspek yaitu aspek hukum material dan aspek hukum formal. Dalam aspek hukum material terkait dengan asas kepercayaan. asas kepastian hukum menghalangi penarikan kembali/perubahan ketetapan. Asas ini menghormati hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah sedangkan aspek hukum formal, memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dng tepat apa yang dikehendaki suatu ketetapan

2. asas keseimbangan
Asas Keseimbangan, asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan pegawai dan adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan.

3. Asas kesamaan
Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan, asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Aturan kebijaksanaan, memberi arah pada pelaksanaan wewenang bebas.



4. Asas bertindak cermat
Asas Bertindak Cermat, asas ini menghendaki pemerintah bertindak cermat dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait dengan materi ketetapan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari ketetapan.

5. Asas motivasi untuk setiap putusan
Asas Motiasi untuk Keputusan, asas ini menghendaki setiap ketetapan harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan. Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas dapat mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.

6. Asas jangan mencampurkan adukan wewenang
Asas tidak Mencampuradukkan Kewenangan, di mana pejabat Tata Usaha Negara memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam perat perundang-undangan (baik dari segi materi, wilayah, waktu) untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka melayani/mengatur warga negara. Asas ini menghendaki agar pejabat Tata Usaha Negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas.

7. Asas permainan yang layak
Asas Permainan yang Layak (Fair Play), asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara.




8. Asas keadilan atau kewajaran
Asas Keadilan dan Kewajaran, asas keadilan menuntut tindakan secara proposional, sesuai, seimbang, selaras dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat, baik itu berkaitan dengan moral, adat istiadat

9. Asas menanggapi penghargaan yang wajar
Asas Kepercayaan dan Menanggapi Penghargaan yang Wajar, asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.

10.  Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal
Asas Kepercayaan dan Menanggapi Penghargaan yang Wajar, asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.

11.  Asas perlindungan atas pandangan hidup
Asas Perlindungan atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi, asas ini menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat. Pandangan hidup seseorang tidak dapat digunakan ketika bertentangan dengan norma-norma suatu bangsa.

12.  Asas kebijaksanaan
Asas Kebijaksanaan, asas ini menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada perat perundang-undangan formal.

      13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Penyelenggaraan Kepentingan Umum, asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Mengingat kelemahan asas legalitas, pemerintah dapat bertindak atas dasar kebijaksanaan untuk menyelenggarakan kepentingan umum. (Philipus M. Hadjon, Pengantar  Hukum Administrasi Indonesia, Hal 279)

Adapun asas-asas umum lain adalah :
1.      Kecepatan dalam menangani masalah atau memutuskan perkara;
2.      obyektifitas dalam menilai kepentingan para fihak yang bersangkutan;
3.      Penilaian yang seimbang antara kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
4.      Kesamaan dalam memutus perkara atau menyelesaikan hal yang sama;
5.      Keadilan (fair play);
6.      Memberikan pertimbangan hukum yang benar, masuk akal dan adil;
7.      Larangan untuk menyatakan suatu peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku surut;
8.      Tidak mengecewakan kepercayaan (trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau kata-kata yang diucapkan pejabat atau hakim;
9.      Menjamin kepastian hukum;
10.  Tidak melampaui kewenangan dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dari pada dasar atau sebab kewenangan itu diberikan.
Sebenarnya AAUPB ini dpat digunakan dalam praktik peradilan di Indonesia karena memiliki sandaran dalam Pasal 14 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman yang pada initinya menyebutkan bahwa hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan bahwa hukum tidak atau kurang jelas. Selain itu pada Pasal 27 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 ditegaskan bahwa hakim dapat menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum ynag hidup di dalam masyarakat. Dengan adanya ketentuan pada pasal-pasal di atas maka AAUP mempunyai peluang digunakan dalam proses peradilan administrasi di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu maka AAUPB ini akhirnya dimuat dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Setelah adanya UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Berdasarkan Pasal 53 ayat 2 poin a disebutkan: “Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”, dan dalam penjelasannya disebutkan “Yang dimaksudkan dengan AAUPB adalah meliputi atas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999. di samping itu dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, AAUPB tersebut dijadikan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana yang tercantum dalam dalam Pasal 20 ayat 1 yang berbunyi:
“Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profisionalitas asas akuntabilitas asas evisiensi, dan asas evektivitas”
Sekiranya asas-asas umum ini bisa diterapkan di seluruh bidang dan sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hal ini bisa menjadi “pintu masuk” dan “titik tolak” menuju Budaya Hukum bangsa yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang-undang No 27 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, dan Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi memberikan mandat kepada Masyarakat untuk mengontrol Penyelenggara Pelayanan Publik tsb.
Semoga dengan kepedulian, pengawasan dan tuntutan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan semua azas umum ini akan diterapkan oleh Penyelenggara Negara dimasa yang akan datang.
D.   Otonomi daerah di masa mendatang yang sesuai dengan AAUPB.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi atau otonomi daerah merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa otonomi daerah di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
Terkait dengan kendala – kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah saat ini, maka perlu disadari bahwa masalah utama antara pusat dan otonomi daerah adalah masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana yang terbaik bagi masyarakat. Maka dari itu, Birokrasi adalah alat pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan daerah. Birokrasi, jika dirancang secara sungguh-sungguh, birokrasi bisa berperan sebagai alat merasionalisasikan masyarakat. Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah daerah dalam mendesain pelayanan publik yang akuntabel. (sumber acuan http://www.kompas.com Kamis, 02 Juni 2005).
Seperti halnya prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang tercantum dalam Pasal 2 UU No.28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ada beberapa asas umum penyelenggaraan negara, yang meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.
a)      asas kepastian hukum, adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara;
b)      asas tertib penyelenggaraan negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;
c)      asas kepentingan umum, adalah yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif;
d)     asas keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;
e)      asas proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;
f)          asas profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;.
g)      asas akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upaya mewujudkan otonomi daerah yang sesuai dengan AAUPB, maka dalam perspektif yang lebih luas, konsep pemerintah yang baik meliputi tiga dimensi utama yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan demikian, untuk mewujudkan good governance maka harus ada kerjasama yang bersifat sinergis antara negara melalui  pemerintah pusat dan daerah dengan masyarakat yang mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi dengan elemen-elemennya, seperti legitimasi, akuntabilitas, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan, transparansi, pembagian kekuasaan dan kontrol masyarakat. Sehingga pada hakekatnya otonomi Daerah adalah upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat yang diharapkan dapat memenuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan negara serta hubungan Pusat dan Daerah.

BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
1. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profisionalitas asas akuntabilitas asas evisiensi, dan asas evektivitas
2. AAUPB dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tatacara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan , adil, dan terhormat, bebas dari kesaliman, pelanggaran peraturan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang
3. Untuk mewujudkan otonomi daerah yang berlandaskan pemerintahan yang baik di masa mendatang, maka harus ada kerjasama yang bersifat sinergis antara negara melalui  pemerintah pusat dan daerah dengan masyarakat yang mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi dengan elemen-elemennya, seperti legitimasi, akuntabilitas, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan, transparansi, pembagian kekuasaan dan kontrol masyarakat..

B.     SARAN

Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, maka sebaiknya harus pengawasan lembaga peradilan, masyarakat, dan lembaga ombusdmen dilakukan dengan efektif. Di samping itu, pemerintah sebaiknya memperhatikan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik




DAFTAR PUSTAKA

Kumorotomo, Wahyudi. 2001. Etika Administrasi Negara. Jakarta : PT. Raja Grafindo  Persada

Ndraha, Talizduhu. 2003. KYBERNOLOGY ( ilmu pemerintahan baru ). Jakarta : PT. Asdi Mahasatya
Philipus M. Hadjon. 2008. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Ridwan HR. 2008. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers
http://majidbsz.wordpress.com/2008/06/30. Dampak positif dan negatif otonomi daerah terhadap kemajuan bangsa Indonesia.

                        posting by “ heri setyo budi ”.....

makalah ITU


MAKALAH INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION   UNION
 
INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION   UNION
 ( ITU)

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
           
Perkembangan dunia teknologi yang sangat pesat saat ini, nyata berdampak positif pada kemajuan di berbagai bidang kehidupan. Salah satunya adalah produk teknologi di bidang telekomunikasi yakni telepon selular. Telekomunikasi dapat merangsang pertumbuhan ekonomi secara signifikan dan bahkan telah menjadi salah satu faktor keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Bahwa penambahan fasilitas telekomunikasi sebesar satu persen akan merangsang pertumbuhan ekonomi sampai tiga persen, artinya bagaimana suatu daerah akan tumbuh dengan cepat, begitu saluran telepon masuk kedesa, hasil industri pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan hasil industri lainnya dapat langsung terpasarkan begitu jalur telekomunikasi terhubung antara produksi dan pasaran.
Peranan telekomunikasi menjadi sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat modern termasuk berbagai kemudaan yang didapat. Dengan demikian telekomunikasi menjadi faktor utama jalur lintas Informasi yang juga merupakan penunjang terbesar dalam upaya tercipatnya sumber daya manusia yang berwawasan luas.

B. TUJUAN
           
Adapun tujuan dari pembiataan makalah ini adalah adalah untuk menambah pengetahuan wawasan pembaca dan penulis sendiri tentang suatu badan yaitu ITU. Selain itu dalam rangka memajukan industry telkomunikasi didunia, lebih khususnya di Negara Indonesia sendiri.Selain itu juga untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosem pengasuh.

PEMBAHASAN

A.SEJARAH INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION   UNION

International Telecommunication Union merupakan organisasi tertua dalam keluarga masih ada PBB.International Telegraph Union Ini didirikan di Paris pada tanggal 17 Mei 1865 dan saat ini Perserikatan Bangsa-Bangsa lembaga terkemuka untuk teknologi informasi dan isu-isu komunikasi, dan titik fokus global untuk pemerintah dan sektor swasta dalam pengembangan jaringan dan layanan.
International Telegraph Union di Paris didirikan pada tahun 1865 atas inisiatif pemerintah Perancis monumen. Dibangun oleh sebuah keputusan Uni Telegraph dibuat pada konferensi internasional di Lisbon pada tahun 1908.
International Telecommunication Union adalah sebuah organisasi internasional yang di dirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi. ITU didirikan sebagai international telegraph union di paris pada tanggal 17 mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional. Fungsinya bagi telekomunikasi hampir sama dengan fungsi UPU bagi layanan pos. ITU merupakan salah satu agensi khusus PBB, yang bermarkas di Jenewa, Switzerland, di samping gedung utama kampus PBB. ITU terdiri dari tiga biro diantaranya:
1.      Biro Telekomunikasi (ITU-T)
2.      Biro Radiokomunikasi (ITU-R)
3.      Biro Pengembangan (ITU-D)
Kepemimpinan ITU di ketuai oleh seorang sekretaris jendral, dan pemilihan ketua ITU di adakan setiap 4 tahun sekali oleh anggota nasional pada konferensi pleno. Pada konferensi pleno ke 17 diadakan di Antalya Turki dan anggota ITU memilih Dr Hamadoun I. Toure dari Mali sebagai sekretaris jenderal.

B.SEKTOR ITU

ITU terdiri dari empat sektor, masing-masing mengelola aspek yang berbeda dari hal-hal yang ditangani oleh Uni:

1.    Radiocommunication (ITU-R) / Komunikasi radio (ITU-R)
Mengelola spektrum frekuensi radio internasional dan sumber daya satelit orbit adalah jantung karya Sektor Komunikasiradio ITU (ITU-R). ITU is mandated by its Constitution to allocate spectrum and register frequency assignments, orbital positions and other parameters of satellites, “in order to avoid harmful interference between radio stations of different countries”. ITU yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk mengalokasikan spektrum frekuensi tugas dan mendaftar, posisi orbit dan parameter lainnya dari satelit, "untuk mencegah interferensi yang merugikan antara stasiun radio dari berbagai negara". The international spectrum management system is therefore based on regulatory procedures for frequency notification, coordination and registration. Sistem manajemen spektrum internasional adalah berdasarkan prosedur peraturan untuk pemberitahuan frekuensi, koordinasi dan pendaftaran.
Major tasks of ITU-R also include developing standards for radiocommunication systems, ensuring the effective use of the radio-frequency spectrum and studies concerning the development of radiocommunication systems.Tugas utama dari ITU-R juga termasuk pengembangan standar untuk sistem komunikasi radio, memastikan efektifitas penggunaan spektrum frekuensi radio dan studi tentang pengembangan sistem komunikasi radio.
ITU-R further carries out studies for the development of radiocommunication systems used in disaster mitigation and relief operations and these can be found within work programmes of the Radiocommunication Study Groups.            ITU-R lebih lanjut melakukan penelitian untuk pengembangan sistem komunikasi radio yang digunakan dalam mitigasi bencana dan operasi bantuan dan ini dapat ditemukan dalam program kerja dari Kelompok Studi Komunikasi Radio. Aspects of radiocommunication services associated with disasters include disaster prediction, detection, alerting and disaster relief. Aspek layanan komunikasi radio yang terkait dengan bencana termasuk prediksi bencana, deteksi, peringatan dan penanganan bencana. In certain cases, when the “wired” telecommunication infrastructure is significantly or completely destroyed following a disaster, radiocommunication services are the most effective in disaster relief operations. Dalam kasus tertentu, ketika "kabel" adalah infrastruktur telekomunikasi secara signifikan atau hancur setelah kejadian bencana, layanan komunikasi radio yang paling efektif dalam operasi bantuan bencana.   Radiocommunication systems have been expanding at an incredible rate in the last decades.
  The ITU Radio Regulations, and particularly its Table of Frequency Allocations, have been revised and updated almost regularly in view of the enormous demand for spectrum utilization. Peraturan Radio ITU, dan terutama Tabel Alokasi Frekuensi, perusahaannya telah direvisi dan diperbarui hampir secara teratur mengingat permintaan yang sangat besar untuk pemanfaatan spektrum. This is critical to keep pace with the rapid expansion of existing systems as well as the spectrum-demanding advanced wireless technologies that are being developed. Ini sangat penting untuk mengimbangi perluasan yang cepat dari sistem yang ada serta teknologi spektrum-menuntut nirkabel canggih yang sedang dikembangkan. The ITU World Radiocommunication Conference (WRC), which convenes every three to four years, is at the core of the international spectrum management process and constitutes the starting point for national practices. ITU Komunikasiradio Konferensi Dunia (WRC), yang diselenggarakan setiap tiga sampai empat tahun, merupakan inti dari proses manajemen spektrum internasional dan merupakan titik awal untuk praktek nasional.
 WRC reviews and revises the Radio Regulations, an international treaty establishing the framework for the utilization of radio frequencies and satellite orbits among ITU member countries, and considers any question of a worldwide character within its competence and related to its agenda. WRC review dan merevisi Peraturan Radio, sebuah perjanjian internasional menetapkan kerangka kerja untuk pemanfaatan frekuensi radio dan orbit satelit di antara negara anggota ITU, dan menganggap pertanyaan dari karakter di seluruh dunia dalam kewenangannya dan terkait dengan agendanya.
  Equitable access to spectrum and orbital resources is of special concern, given the uneven needs of developed and developing countries. Pemerataan akses ke sumber daya spektrum dan orbit menjadi perhatian khusus, mengingat kebutuhan rata negara-negara maju dan berkembang. As a consequence, the principle of a priori planning of spectrum and orbit resources is considered in conjunction with a series of plans established by radiocommunication conferences. Akibatnya, prinsip perencanaan apriori spektrum dan sumber daya orbit dianggap dalam hubungannya dengan serangkaian rencana yang ditetapkan oleh konferensi komunikasi radio.
Through its various activities covering the implementation of Radio Regulations to the establishment of recommendations and guidelines on the usage of radio systems and spectrum/orbit resources, ITU-R plays a vital role in the global management of radio-frequency spectrum and satellite orbits.            Melalui berbagai kegiatan yang meliputi pelaksanaan Peraturan Radio berdirinya rekomendasi dan pedoman penggunaan sistem sumber daya spektrum radio dan orbit /, ITU-R memainkan peran penting dalam pengelolaan global spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. These limited natural resources are increasingly in demand from a large and growing number of services such as fixed, mobile, broadcasting, amateur, space research, meteorology, global positioning systems, and environmental monitoring that depend on radiocommunication to ensure safety of life on land, at sea and in the skies. Sumber daya alam semakin terbatas permintaan dari sejumlah besar dan terus berkembang layanan seperti tetap, mobile, penyiaran, amatir, penelitian ruang, meteorologi, sistem penentuan posisi global, dan pemantauan lingkungan yang bergantung pada komunikasi radio untuk menjamin keselamatan hidup di darat, di laut dan di langit.

2.    Standardization (ITU-T)  /Standardisasi (ITU-T)
            ITU membuat standar-upaya yang terbaik dikenal - dan tertua - kegiatan; dikenal sebelum tahun 1992 sebagai Telepon dan Telegraf Internasional Komite Konsultasi atau CCITT (dari nama Perancis-nya "Comite consultatif internasional tĂ©lĂ©phonique et tĂ©lĂ©graphique") ITU membuat standar-upaya yang terbaik dikenal - dan tertua - aktivitas. Working at the coalface of the world's fastest changing industry, today's Telecommunication Standardization Sector (ITU-T) continues to evolve, adopting streamlined working methods and more flexible, collaborative approaches designed to meet the needs of increasingly complex markets.Bekerja di coalface dari tercepat mengubah dunia industri itu, saat ini Telekomunikasi Sektor Standarisasi (ITU-T) terus berkembang, mengadopsi metode kerja efisien dan lebih fleksibel, pendekatan kolaboratif yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin kompleks.
Specialists drawn from industry, the public sector and R&D entities worldwide meet regularly to thrash out the intricate technical specifications that ensure that each piece of communications systems can interoperate seamlessly with the myriad elements that make up today's complex ICT networks and services. Spesialis yang diambil dari industri, sektor publik dan R & D perusahaan di seluruh dunia bertemu secara berkala untuk membahas secara spesifikasi teknis rumit yang memastikan bahwa setiap bagian dari sistem komunikasi dapat interoperate seamlessly dengan berbagai elemen yang membentuk jaringan ICT kompleks saat ini danjasa.
For manufacturers, they facilitate access to global markets and allow for economies of scale in production and distribution, safe in the knowledge that ITU-T-compliant systems will work anywhere in the world: for purchasers from telcos to multinational companies to ordinary consumers, they provide assurances that equipment will integrate effortlessly with other installed systems.            Untuk produsen, mereka memfasilitasi akses ke pasar global dan memungkinkan skala ekonomi dalam produksi dan distribusi, aman dalam pengetahuan bahwa sistem ITU-T-compliant akan bekerja di mana saja di seluruh dunia: untuk pembeli dari telcos kepada perusahaan-perusahaan multinasional untuk konsumen biasa, mereka memberikan jaminan bahwa peralatan akan mengintegrasikan mudah dengan sistem terinstal lainnya.
            There is now a general understanding that the nature of the ICT market means you cannot go it alone. Sekarang ada pemahaman umum bahwa sifat pasar ICT berarti Anda tidak bisa pergi sendiri. That's why, over the past eight years, ITU-T has adopted a very proactive stance when it comes to working with other standards organizations, from large industry entities to smaller single-technology groups. Itu sebabnya, selama delapan tahun terakhir, ITU-T telah mengadopsi sikap yang sangat proaktif ketika datang untuk bekerja dengan organisasi-organisasi standar lain, dari entitas industri besar untuk kelompok tunggal-teknologi yang lebih kecil. As the only truly global ICT standardization organization, ITU has taken a lead role in bringing together senior figures from ICT standards groups worldwide, with a view to fostering inter-organizational cooperation and avoiding duplication of effort. Sebagai organisasi ICT hanya benar-benar global standardisasi, ITU telah mengambil peran utama dalam membawa bersama-sama tokoh senior dari ICT di seluruh dunia kelompok standar, dengan tujuan untuk mengembangkan kerjasama antar organisasi dan menghindari duplikasi usaha.
            As in the past, when seismic shifts transformed the simple world of the telegraph to create wireline telephony, followed by radio and satellite systems, fibre optic networks, and cellular mobile, ITU-T plays a central and critical role in ushering in this new converged environment. Seperti di masa lalu, ketika pergeseran seismik mengubah dunia telegraf sederhana untuk menciptakan telepon wireline, diikuti oleh radio dan sistem satelit, jaringan serat optik, dan seluler, ITU-T memainkan peran sentral dan penting dalam mengantarkan terkonvergensi ini baru lingkungan. ITU-T coordinates global efforts, promotes technical excellence and impartiality in standards development, and builds the consensus needed to ensure that new technologies and equipment are embraced worldwide. ITU-T koordinat upaya global, mempromosikan keunggulan teknis dan ketidakberpihakan dalam standar pembangunan, dan membangun konsensus yang diperlukan untuk memastikan bahwa teknologi baru dan tetap memeluk seluruh dunia.

3.    Development (ITU-D) / Pengembangan (ITU-D)
Didirikan untuk membantu menyebarkan adil, berkelanjutan dan terjangkau untuk akses teknologi informasi dan komunikasi (ICT). ITU Pembangunan Sektor Telekomunikasi (ITU-D) didirikan untuk membantu menyebarkan adil, berkelanjutan dan terjangkau untuk akses teknologi informasi dan komunikasi (ICT) sebagai sarana merangsang pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih luas. Held every four years, the World Telecommunication Development Conference (WTDC) establishes concrete priorities to help achieve these goals. Diadakan setiap empat tahun, World Konferensi Pembangunan Telekomunikasi (WTDC) menetapkan prioritas beton untuk membantu mencapai tujuan ini. Through a series of regional initiatives together with comprehensive national programmes, activities on the global level and multiple targeted projects, the Sector works with partners in government and industry to mobilize the technical, human and financial resources needed to develop ICT networks and services to connect the unconnected. Melalui serangkaian inisiatif daerah bersama-sama dengan program nasional yang komprehensif, kegiatan di tingkat global dan beberapa proyek-proyek yang ditargetkan, Sektor bekerja dengan para mitra di pemerintah dan industri untuk memobilisasi, teknis sumber daya manusia dan keuangan yang diperlukan untuk mengembangkan jaringan ICT dan layanan untuk menghubungkan tidak tersambung. To that end, we are pushing for the expansion of global broadband connectivity that is pervasive, simple and affordable for all and enables the migration towards next-generation networks (NGN). Untuk itu, kami mendorong perluasan konektivitas broadband global yang luas, sederhana dan terjangkau untuk semua dan memungkinkan migrasi ke jaringan generasi mendatang (NGN).

In order to address the challenges raised by fast-paced ICT growth, we promote an enabling regulatory and business environment through a range of tools for policy-makers and regulators that have resulted in innovation and a more efficient telecommunications marketplace.            Dalam rangka menghadapi tantangan yang diajukan oleh ICT pertumbuhan cepat, kami mempromosikan lingkungan peraturan dan bisnis memungkinkan melalui berbagai alat untuk pembuat kebijakan dan regulator yang telah menghasilkan inovasi dan pasar telekomunikasi lebih efisien. We support the deployment of new wireless and mobile technologies through projects that bring access to rural communities and, when necessary, provide disaster relief through emergency telecommunications. Kami mendukung penyebaran teknologi nirkabel dan mobile baru melalui proyek-proyek yang membawa akses kepada masyarakat pedesaan dan, jika diperlukan, memberikan bantuan darurat bencana melalui telekomunikasi. We furthermore help create an ICT-literate workforce through our numerous technical and policy training initiatives around the globe, paying particular attention to the specific needs of youth, women and people with disabilities. Kami selanjutnya membantu menciptakan tenaga kerja yang ICT-melek melalui berbagai inisiatif kami kebijakan teknis dan pelatihan di seluruh dunia, perhatian khusus membayar dengan kebutuhan khusus kaum muda, perempuan.
            Acting as a promoter and catalyst for ICT development, ITU-D engages with government leaders and the international donor community to find the right balance between public and private investment. Bertindak sebagai promotor dan katalis untuk pengembangan ICT, ITU-D terlibat dengan para pemimpin pemerintah dan komunitas donor internasional untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara investasi publik dan swasta. There is no “one-size-fits-all” strategy to create digital opportunity, and ITU-D assists Member States in elaborating targeted national e-strategies, including in the areas of e-government and e-learning. Tidak ada "satu ukuran cocok untuk semua strategi" untuk menciptakan peluang digital, dan ITU-D membantu Negara Anggota dalam mengelaborasi target nasional e-strategi, termasuk dalam bidang e-government dan e-learning. Further, we endeavour to build safety in cyberspace by helping developing countries secure their networks and promote a culture of cybersecurity. Selanjutnya, kami berusaha untuk membangun keamanan di dunia maya dengan membantu negara-negara berkembang aman jaringan mereka dan mempromosikan budaya cybersecurity. In addition, ITU-D offers widely referenced, reliable statistics on trends and developments in the ICT field and organizes study groups on key questions facing governments and industry. Selain itu, ITU-D menawarkan banyak direferensikan, statistik terpercaya mengenai tren dan perkembangan di bidang ICT dan mengatur kelompok belajar pada pertanyaan utama yang dihadapi pemerintah dan industri.
ITU-D provides a unique one-stop service for governments and private sector companies interested in forging new development partnerships, by identifying “win-win” opportunities for collaboration, and linking external partners with experienced ITU project specialists to ensure successful project implementatITU-D's activities, policies and strategic direction are determined by governments and shaped by the industry its serves.            ITU-D, kebijakan dan arahan strategis yang ditentukan oleh pemerintah dan dibentuk oleh industri yang melayani. The Development Sector's diverse membership includes telecommunication policy-makers and regulators, network operators, equipment manufacturers, hardware and software developers, regional standards development organizations and financing institutions. keanggotaan beragam Pengembangan Sektor itu meliputi telekomunikasi pembuat kebijakan dan regulator, operator jaringan, produsen peralatan, perangkat keras dan pengembang perangkat lunak, regional standar organisasi pembangunan dan pihak lembaga pembiayaan.

4.    Itu Telecom Itu Telecom
            ITU TELECOM menyelenggarakan acara seperti pameran. Sebuah Umum Sekretariat permanen, dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, mengelola-hari bekerja hari Uni dan sektor perusahaan. T ITU ELECOM menyatukan nama atas dari seluruh industri ICT serta menteri dan regulator dan masih banyak lagi untuk sebuah pameran besar, suatu tingkat forum tinggi dan sejumlah peluang lain. Through all that they offer, the events provide a networking platform for the world's ICT community to come together, meet, network, showcase the latest technologies, explore the latest trends and get business done. Melalui semua yang mereka tawarkan, peristiwa menyediakan platform jaringan untuk komunitas ICT di dunia untuk berkumpul, bertemu, jaringan, menampilkan dengan teknologi terbaru, mengeksplorasi tren terbaru dan mendapatkan bisnis yang dilakukan.
            ITU T ELECOM began life in 1971 when the first event was held in Geneva, SwitzerlandThe exhibition is a major component of each ITU T ELECOM event and features the top players from across the ICT industry. Pameran ini merupakan komponen utama dari masing-masing T ITU ELECOM acara dan fitur pemain top dari seluruh industri ICT. Expect to see exhibitors showcasing the latest products, services and innovations, from broadband or IP-enabled services to mobile and wireless technologies, next-generation networks, satellites and much more. Mengharapkan untuk melihat pameran menampilkan produk terbaru, layanan dan inovasi, dari broadband atau IP-enabled layanan untuk teknologi mobile dan nirkabel, jaringan generasi mendatang, satelit dan masih banyak lagi. Companies and technologies on the show floor span the full reach of the industry. Perusahaan dan teknologi di lantai menunjukkan span jangkauan penuh industri. The Show Floor also includes the T ELECOM VILLAGE, a quiet environment at the heart of the event, designed specifically for business productivity, where companies can base their HQ onsite for the duration of the event. Lantai Tampilkan juga mencakup T ELECOM DESA, lingkungan tenang pada inti acara, yang dirancang khusus untuk produktivitas bisnis, di mana perusahaan dapat mendasarkan tamu markas mereka selamaacaratersebut.
            Running alongside the exhibition is the Forum, which brings together the industry's top names—including CEOs and regulators, government and industry visionaries—to debate and explore the trends shaping the global ICT industry of tomorrow. Menjalankan samping pameran adalah Forum, yang menyatukan para CEO industri atas nama-termasuk dan regulator, pemerintah dan industri visioner-untuk debat dan mengeksplorasi tren membentuk industri TIK global besok. The Forum includes a Youth Forum, which brings together young people—students of university age from ITU Member states across the globe — for a packed programme of discussion and debate to shape the world's ICT future. Forum termasuk Youth Forum, yang menyatukan orang-siswa muda usia universitas dari negara-negara anggota ITU di seluruh dunia - untuk program dikemas diskusi dan perdebatan untuk membentuk masa depan ICT di dunia. It also includes the Telecommunication Development Symposium, a special convention aimed at boosting ICT capacity in least-developed and low-income ITU Member States. Hal ini juga mencakup Simposium Pengembangan Telekomunikasi,konvensi khusus bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ICT di paling berkembang dan berpenghasilan rendah negara anggotaITU.

C.MISI ITU

Misi ITU adalah untuk memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan berkelanjutan telekomunikasi dan jaringan informasi, dan untuk memfasilitasi akses universal ke masyarakat informasi baru dan ekonomi global. ITU membantu dalam memobilisasi, teknis, finansial, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh pembangunan tersebut.
Prioritas utama dari ITU adalah menjembatani apa yang disebut "kesenjangan digital" dengan membangun informasi yang cukup dan aman serta infrastruktur komunikasi dan mengembangkan rasa percaya diri dalam penggunaan cyberspace melalui peningkatan keamanan online.
ITU juga berkonsentrasi pada penguatan komunikasi darurat untuk pencegahan bencana dan mitigasi, khususnya di daerah yang kurang berkembang.

D.KERANGKA HUKUM ITU

Teks-teks dasar ITU, diadopsi oleh konferensi luar biasa, membentuk suatu kerangka, mengikat global untuk telekomunikasi internasional dan ditetapkan struktur Uni, serta kegiatan yang beragam dan luas dalam promosi telekomunikasi. Selain Konstitusi dan Konvensi, teks-teks dasar konsolidasi meliputi Protokol Opsional pada penyelesaian sengketa, yang Keputusan, Resolusi dan Rekomendasi yang berlaku, serta Aturan Umum Konferensi, Sidang dan Rapat Union.
 The legal framework of ITU comprises, in particular, the following legal instruments of the Union, which have treaty status:          Kerangka hukum dari ITU terdiri dari, khususnya, berikut instrumen hukum Uni, yang memiliki perjanjian status:
·                       The Constitution and Convention of the International Telecommunication Union signed on 22 December 1992 (Geneva) and which entered into force on 1 July 1994.The Konstitusi dan Konvensi International Telecommunication Union ditandatangani pada tanggal 22 Desember 1992 (Jenewa) dan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1994. Since their adoption in 1992, the ITU Constitution and Convention have been amended by Plenipotentiary Conferences (Kyoto, 1994; Minneapolis, 1998 and Marrakesh, 2002). Sejak adopsi mereka pada tahun 1992, Konstitusi ITU dan Konvensi telah diubah dengan Pertemuan Berkuasa Penuh (Kyoto, 1994; Minneapolis, 1998 dan Marrakesh, 2002). Those amendments entered into force on 1 January 1996, 1 January 2000 and 1 January 2004. Mereka perubahan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996, 1 Januari 2000 dan 1 Januari 2004.
·                       The Administrative RegulationsPeraturan Administrasi ( Radio Regulations and International Telecommunication Regulations ), which complement the Constitution and the Convention. ( Peraturan Radio dan Peraturan Telekomunikasi Internasional ), yang melengkapi dan Konvensi Konstitusi. The last revision of the Radio Regulations was signed on 4 July 2003 (Geneva), and the majority of the provisions entered into force on 1 January 2005. Revisi terakhir dari Peraturan Radio ditandatangani pada tanggal 4 Juli 2003 (Jenewa), dan sebagian besar ketentuan berlaku pada tanggal 1 Januari 2005. The International Telecommunication Regulations were signed on 9 December 1988 (Melbourne), and entered into force on 1 July 1990. Peraturan Telekomunikasi Internasional telah ditandatangani pada 9 Desember 1988 (Melbourne), dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1990.

Sumber Hukum Tubuh ITU
Article 7 of the ITU Constitution sets forth the basic institutional structure of the Union.
            Pasal 7 Konstitusi ITU menetapkan struktur kelembagaan dasar Uni. The main legal bodies of the Union are: Tubuh hukum utama Uni adalah:
·                                 Plenipotentiary Conference1.Berkuasa Penuh Konferensi
Legal source: Article 8 of the ITU Constitution and Article 1 of the ITU Convention.Hukum sumber: Pasal 8 dari Konstitusi ITU dan Pasal 1 Konvensi ITU.
·                                 Council2.Dewan
Legal source: Article 10 of the ITU Constitution and Article 4 of the ITU Convention.Hukum sumber: Pasal 10 dari Konstitusi ITU dan Pasal 4 dari Konvensi ITU.
·                                 General Secretariat3.. Sekretariat Jenderal
Legal source: Article 11 of the ITU Constitution and Article 5 of the ITU ConventionHukum sumber: Pasal 11 dari Konstitusi ITU dan Pasal 5 dari Konvensi ITU.
·                                 World and Regional Radiocommunication Conferences4.Dunia dan Konferensi Komunikasiradio Daerah
Legal source: Article 13 of the ITU Constitution and Article 7 and Article 9 of the ITU Convention.Hukum sumber: Pasal 13 dari Konstitusi ITU dan Pasal 7 dan Pasal 9 Konvensi ITU.
·                                 Radiocommunication AssembliesLegal source: Article 13 of the ITU Constitution and Article 8 of the ITU Convention.Radio Regulations Board5.Dewan Peraturan Radio
Legal source: Article 14 of the ITU Constitution and Article 10 of the ITU Convention.Hukum sumber: Pasal 14 dari Konstitusi ITU dan Pasal 10 dari Konvensi ITU.
·                                 Radiocommunication Study Groups and Advisory Group6.Kelompok Studi Komunikasi Radio dan Advisory Group
Legal source: Article 15 of the ITU Constitution and Articles 11 and 11A of the ITU Convention. Hukum sumber: Pasal 15 dari Konstitusi ITU dan Pasal 11 dan 11A Konvensi ITU.
·                                 Radiocommunication Bureau 7.Biro komunikasi radio
Legal source: Article 16 of the ITU Constitution and Article 12 of the ITU Convention. Hukum sumber: Pasal 16 dari Konstitusi ITU dan Pasal 12 Konvensi ITU.
·                                 World Telecommunication Standardization Assemblies 8.Standardisasi Telekomunikasi Dunia Sidang
Legal source: Article 18 of the ITU Constitution and Article 13 of the ITU Convention. Hukum sumber: Pasal 18 dari Konstitusi ITU dan Pasal 13 dari Konvensi ITU.
·                                 Telecommunication Standardization Study Groups and Advisory Group 9.Standardisasi Kelompok Studi Telekomunikasi dan Advisory Group
Legal source: Article 19 of the ITU Constitution and Articles 14 and 14A of the ITU Convention. Hukum sumber: Pasal 19 Konstitusi ITU dan Pasal 14 dan 14A Konvensi ITU.
·                                 Telecommunication Standardization Bureau10.Biro Standardisasi Telekomunikasi
Legal source: Article 20 of the ITU Constitution and Article 15 of the ITU Convention. Hukum sumber: Pasal 20 dari Konstitusi ITU dan Pasal 15 Konvensi ITU.
·                                 World and Regional Telecommunication Development Conferences 11.Dunia dan Konferensi Pembangunan Telekomunikasi Daerah
Legal source: Article 22 of the ITU Constitution and Article 16 of the ITU Convention. Hukum sumber: Pasal 22 dari Konstitusi ITU dan Pasal 16 Konvensi ITU.
·                                 Telecommunication Development Study Groups and Advisory Group 12.Kelompok Studi Pengembangan Telekomunikasi dan Advisory Group
Legal source: Article 23 of the ITU Constitution and Article 17 and 17A of the ITU Convention.Hukum sumber: Pasal 23 dari Konstitusi ITU dan Pasal 17 dan 17A Konvensi ITU.
·                                 Telecommunication Development Bureau14.Biro Pengembangan Telekomunikasi
Legal source: Article 24 of the ITU Constitution and Article 18 of the ITU ConventionHukum sumber: Pasal 24 dari Konstitusi ITU dan Pasal 18 Konvensi ITU. World Conferences on International TelecommunicationsLegal source: Article 25 of the ITU Constitution.

E.KEPEMIMPINAN

ITU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dipilih untuk jangka waktu empat tahun oleh negara-negara anggota di konferensi berkuasa penuh .
Pada konferensi luar biasa 17 (2006) di Antalya , Turki , ITU anggota negara-negara terpilih Dr Hamadoun Touré dari Mali sebagai Sekretaris Jenderal Uni.

F.KEANGGOTAAN  ITU

Keanggotaan ITU terbuka kepada pemerintah, yang dapat bergabung dengan Uni sebagai Anggota Serikat, serta organisasi-organisasi swasta seperti operator, peralatan pabrik, dana badan, penelitian dan pengembangan organisasi dan organisasi telekomunikasi internasional dan regional, yang dapat bergabung ITU sebagai Sektor Anggota .
Dengan telekomunikasi mengambil suatu kepentingan semakin besar sebagai fasilitator universal aktivitas ekonomi global, keanggotaan ITU memberikan pemerintah dan organisasi swasta kesempatan untuk memainkan peran aktif dalam organisasi, yang dapat membanggakan pengalaman lebih dari 140 tahun dalam membangun dunia komunikasi jaringan.
Melalui keanggotaan terbesar di dunia, yang paling dihormati dan organisasi telekomunikasi yang paling berpengaruh global, pemerintah dan industri sama-sama dapat memastikan suara mereka terdengar, dan memberikan kontribusi penting dan dihargai untuk membentuk kembali perkembangan dunia sekitar kita.
Keterlibatan langsung dalam karya ITU memberikan semua anggota kesempatan untuk mempengaruhi, belajar dan berperan dalam membentuk dunia baru untuk milenium baru.
            Perusahaan swasta dan organisasi lainnya dapat memilih untuk bergabung dengan salah satu atau lebih dari tiga Union Sektor, sesuai dengan lingkup tertentu minat mereka. Baik melalui partisipasi mereka dalam konferensi, majelis dan pertemuan teknis atau dalam pekerjaan sehari-hari, anggota manfaat dari kesempatan jaringan yang unik dan tempat pertemuan universal di mana mereka bisa berdebat masalah dan menempa kesepakatan dan kemitraan. Sektor ITU Anggota juga mengembangkan standar teknis yang akan mendukung sistem telekomunikasi masa depan dan bentuk jaringan besok dan layanan.
Akhirnya, Sektor Anggota mendapatkan akses istimewa terhadap informasi tangan pertama yang dapat membuktikan Pembatasan yang sangat berharga dalam perencanaan bisnis mereka.
Karena peran yang unik dan track record di bidang telekomunikasi di seluruh dunia, ITU menyediakan forum yang ideal bagi pemerintah dan sektor swasta untuk bersama-sama untuk mengatur agenda dan kerangka kebijakan yang akan berdampak besar terhadap masa depan bisnis global.

ITU adalah memimpin mengatur badan dari KTT Dunia tentang Masyarakat Informasi (WSIS) , sebuah KTT PBB yang bertujuan untuk menjembatani kesenjangan digital dan mengubahnya menjadi peluang digital untuk semua. WSIS menyediakan suatu forum global terhadap tema ICT (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk pembangunan, melibatkan untuk pertama kalinya semua pemangku kepentingan - pemerintah, organisasi internasional, masyarakat sipil dan bisnis. WSIS adalah sebuah janji untuk membangun orang-orang yang berpusat pada berorientasi pembangunan Masyarakat Informasi. tema besar lainnya dari KTT itu Internet pemerintahan dan mekanisme keuangan untuk memenuhi tantangan TIK untuk pembangunan.
Gagasan untuk menyelenggarakan WSIS berasal dari Presiden Tunisia Ben Ali pada Konferensi ITU Berkuasa Penuh di Minneapolis pada tahun 1998.. Proses ini diluncurkan akhir tahun 2002 atas prakarsa Kofi Annan . Tahap pertama dari puncak WSIS terjadi pada bulan Desember 2003 di Jenewa dan tahap kedua dan terakhir terjadi di Tunis pada bulan November 2005.

Peran ITU Dalam Komunikasi Global
Setiap kali seseorang mengangkat telepon dan memanggil nomor, menjawab panggilan pada ponsel, mengirim fax atau menerima e-mail, mengambil pesawat atau kapal, mendengarkan radio atau menonton program televisi favorit, mereka manfaat dari telekomunikasi universal dan kerangka kerja ICT diberlakukan oleh International TelecommunicationUnion(ITU).
            ITU telah berada di ujung tombak teknologi informasi dan komunikasi, mendefinisikan dan mengadopsi secara global setuju standar teknis yang memungkinkan industri untuk menghubungkan orang dan peralatan mulus di seluruh duniaHal ini juga berhasil di seluruh dunia diatur menggunakan spektrum frekuensi radio, memastikan semua komunikasi nirkabel internasional tetap bebas interferensi untuk memastikan relay informasi penting dan data ekonomi di seluruh dunia.
Ujung tombak pembangunan telekomunikasi dalam skala global, ITU juga mendorong penyebaran telekomunikasi di negara-negara berkembang dengan memberikan saran tentang kebijakan pembangunan, kerangka peraturan dan strategi, dan menyediakan bantuan teknis khusus di bidang transfer teknologi, cybersecurity, manajemen, pembiayaan, instalasi dan pemeliharaan jaringan, mitigasi bencana, dan pembangunankapasitas.
            Didirikan di Paris pada tahun 1865 sebagai International Telegraph Union ITU mengambil nama sekarang - International Telecommunication Union - pada tahun 1934 dan, pada tahun 1947, menjadi badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dicalonkan oleh konsultan internasional terkemuka Booz Allen Hamilton pada tahun 2002 sebagai salah satu institusi paling atas di dunia Sebuah organisasi kemitraan publik-swasta sejak awal, ITU sekarang memiliki keanggotaan 191 negara dan lebih dari 700 perusahaan sektor publik dan swasta, serta badan telekomunikasi internasional dan regional.Pendekatan Union berbasis konsensus memberikan suara ke semua anggotanya dan kegiatannya membantu menyebarkan infrastruktur, mencapai konektivitas, dan menyediakan jasa telekomunikasi yang efisien di seluruh dunia.
            ITU prestasi terbesar tidak diragukan lagi peran penting yang telah dimainkan dalam penciptaan jaringan telekomunikasi internasional - pada artefak buatan terbesar yang pernah dibuat.Hari ini, berkat kemajuan Internet, telepon mobile wireless, strategi konvergensi dan lebih, jaringan ini membuat kita berhubungan, membawa kita berita dunia dan hiburan, menyediakan akses ke toko global besar informasi, dan menyokong ekonomi globalIni tidak akan ada tanpa kerja ITU.

PENUTUP

A.KESIMPULAN

International Telecommunication Union adalah sebuah organisasi internasional yang di dirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi. ITU didirikan sebagai international telegraph union di paris pada tanggal 17 mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional. Fungsinya bagi telekomunikasi hampir sama dengan fungsi UPU bagi layanan pos. ITU merupakan salah satu agensi khusus PBB, yang bermarkas di Jenewa, Switzerland, di samping gedung utama kampus PBB. ITU terdiri dari tiga biro diantaranya:
5.    Biro Telekomunikasi (ITU-T)
6.    Biro Radiokomunikasi (ITU-R)
7.    Biro Pengembangan (ITU-D)

B.SARAN

Hari ini, berkat kemajuan Internet, telepon mobile wireless, strategi konvergensi dan lebih, jaringan ini membuat kita berhubungan, membawa kita berita dunia dan hiburan, menyediakan akses ke toko global besar informasi, dan menyokong ekonomi global.Ini tidak akan ada tanpa kerja ITU.
Sebagai salah satu dari masyarakat dunia ini sudah seharusnya kita semua mengetahui apa itu ITU, dan apasaja yang taeah diperbuat olehnya.selain itu , sebagai dari masyararakat dunia yang baik kita harus mengetahui apa yang yelah terjadi ada ITU sebagai sebuah badan telekonukasi dibawah PBB.


DAFTAR PUSTAKA



posting by “ heri setyo budi ”......